Banda Aceh, 13 Juni 2025 — Sengketa status kepemilikan empat pulau antara Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Gubernur Muzakkir Manaf secara resmi mengundang jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil ke rapat koordinasi strategis guna memperkuat posisi dan legitimasi Aceh terhadap empat pulau yang disengketakan.
Rapat penting ini berlangsung di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Jumat, 13 Juni 2025, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di Aceh, termasuk Ketua DPRA Zulfadli, serta TA Khalid yang mewakili Forbes DPD–DPR RI, para anggota Forbes, anggota DPRA, perwakilan Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Agenda utama rapat adalah mendengarkan pemaparan sejarah dan status keabsahan empat pulau yang kini secara sepihak ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini selama puluhan tahun menjadi bagian integral dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil baik secara administratif, sosial, maupun historis.
Dalam rapat tersebut, Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, mendapat kesempatan untuk menyampaikan pemaparan resmi mengenai status historis dan administrasi kepemilikan empat pulau tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan sejumlah tokoh penting yang memiliki data historis langsung, termasuk mantan Camat Kecamatan Singkil, Bapak Asmaudin, yang memberikan penjelasan menyeluruh tentang keberadaan dan riwayat pemerintahan di pulau-pulau tersebut.
“Antara lain sudah disampaikan oleh tokoh masyarakat kita, mantan camat Kecamatan Singkil, Bapak Asmaudin. Beliau menjelaskan secara langsung kepada forum, dan alhamdulillah semua mendengarkan dengan serius dan memahami konteks sejarahnya,” ujar Safriadi kepada wartawan seusai pertemuan.
Bupati menyampaikan bahwa melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan di tingkat provinsi telah menyatakan dukungan penuh bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah sah milik Aceh Singkil. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh, DPRA, serta seluruh pihak yang hadir atas komitmen untuk bersama-sama memperjuangkan kembalinya status kepemilikan ke Provinsi Aceh.
“Sesuai hasil pembahasan, bahwa empat pulau ini adalah hak kita. Ini akan terus kita perjuangkan sampai hak ini dikembalikan secara utuh kepada Aceh Singkil, kepada Aceh,” tegas Safriadi dengan nada penuh tekad.
Diketahui, keputusan Kemendagri sebelumnya menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan reaksi keras dan penolakan luas dari masyarakat Aceh, khususnya di wilayah pesisir Aceh Singkil. Mereka menilai keputusan tersebut mencederai sejarah, peta pemerintahan, dan rasa keadilan bagi rakyat Aceh yang selama ini menjaga pulau-pulau tersebut.
Dalam forum itu pula, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, turut hadir dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan konstitusional mempertahankan wilayah Aceh. Para tokoh agama dan masyarakat yang hadir juga diminta memberikan masukan dan tanggapan terhadap bukti sejarah yang telah dikumpulkan oleh Pemkab Aceh Singkil, termasuk peta lama, dokumen kepemilikan administratif, hingga kesaksian penduduk asli.
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, dalam arahannya menyatakan bahwa Pemerintah Aceh akan membentuk tim khusus yang akan mengonsolidasikan seluruh data, dokumen hukum, dan historis sebagai bahan klarifikasi dan keberatan terhadap keputusan Kemendagri. Ia juga menegaskan bahwa Aceh tidak akan tinggal diam jika wilayahnya dikurangi secara sepihak.
“Kita akan lawan ini secara terhormat, melalui jalur konstitusional, diplomasi daerah, dan penguatan bukti. Aceh tidak akan kehilangan satu jengkal pun dari tanah yang menjadi haknya,” ujar Muzakkir dengan tegas.
Pertemuan ini menjadi titik awal penting dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan wilayah Aceh Singkil. Dengan dukungan Pemerintah Aceh, legislatif daerah, tokoh nasional, dan kekuatan masyarakat sipil, perjuangan untuk mengembalikan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang ke pangkuan Aceh akan terus bergulir hingga menghasilkan keputusan yang adil.