Advokat Aceh sebut, “RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan Polri”

IMRAN CIBRO

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:00 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM | Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. yang merupakan berprofesi sebagai Advokat, ia menilai kewenangan Dominus Litis yang dialihkan ke kejaksaan di dalam RKUHAP berpotensi mereduksi kewenangan Polri.

Diterangkannya dalam siaran persnya yang di terima media ini, bila kewenangan ini nantinya diberikan kepada kejaksaan maka akan menimbulkan standarganda dalam penegakan hukum dan menempatkan institusi kejaksaan menjadi super power sehingga fungsi check and balances dalam penegakan Hukum nantinya akan menjadi lemah.

Menurutnya, kewenangan Kejaksaan seharusnya tetap difokuskan pada penuntutan, sebab bila nantinya kewenangan Dominus Litis diberikan ke Kejaksaan.

“Maka bila ada kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan tentunya akan menimbulkan kerancuan terhadap proses yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Ditambahkannya, hal ini nantinya sangat berdampak pada ketidakpercayaan publik kepada kedua institusi itu sendiri, baik pada pihak Kepolisian maupun kepada pihak Kejaksaan.

Seharusnya, lanjutnya. Bila yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang mungkin memakan waktu lama dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya RKUHAP lebih dipertegas, berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian perkara dan teknis berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan penyidikan khususnya bagi penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

“Sebaiknya RKUHAP fokus pada Hukum Acara saja terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, penyitaan yang selama ini sering menjadi masalah di lapangan sehingga menimbulkan upaya Hukum praperadilan,” ungkapnya.

Masih menurutnya, itu lebih penting dalam penegakkan Hukum Acara sebab selama ini bila proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara maka praperadilannya menjadi gugur.

“Ini lebih penting untuk disuarakan dalam RKUHAP dari pada pengalihan kewenangan dominus litis ke Kejaksaan,” pungkasnya.[•]

*Juliadi Bancin*

Berita Terkait

Diduga Penggunaan Anggaran Desa Bulu Duri Tahun 2024 Banyak Serat Masaalah, APH Diminta Menindaklanjuti
Masarakat Buluh Dori Mempertanyakan Masaalah Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Saat Acara Musrembang ,Yang sulit Di Jawap oleh PJ kepala Kampong Buluh Dori
Kepala Desa Bukit Alim Blokir Kontak Wartawan Saat Konfirmasi kegiatan Desa tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025
Saat di kompfirmasi Masalah kegiatan Desa Bukit Alim, Tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025 Kepala Desa Blokir Kontak Wartawan
Dr Prija Djatmika Kritik RUU KUHAP Terdapat Dua Pasal
Ketua Fraksi Rabbani : PJ Walikota Subulusslam harus transparan tentang angka Devisit keuangan Kota Subulussalam
Penggiat Anti Korupsi,OKP,LSM Dan UMKM Kota Subulussalam Meminta Hentikan Kutipan Parkir Kendaraan
Diduga Gelapkan Mobil Di Subulussalam RM di Polisikan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:23 WIB

Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:56 WIB

GARDA Indonesia Kembali Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Aceh Singkil

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:01 WIB

LAKI Angkat Bicara Tentang Pemberhentian Kasus Dugaan Mark-Up UGM- Pemkab Aceh Singkil

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Rumah warga Dan SDN Desa Alur Linci Terancam Longsor , Mohon Perhatian Pemerintah Daerah Aceh Singkil

Senin, 14 Oktober 2024 - 04:56 WIB

Pembagian SK dan Pengukuhan Tim sukses Di kota Singkil medaoat Sambutan Antusia Dari Tim Dan Masyarakat Singkil

Senin, 14 Oktober 2024 - 04:18 WIB

Taqwaddin, Perlu Kepedulian Presiden Atasi Banjir Singkil

Jumat, 27 September 2024 - 08:10 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Aceh Gelar Pendampingan Pelaku Usaha Perbegkelan di Subulussalam dan Singkil

Selasa, 24 September 2024 - 07:09 WIB

Kinerja KIP Aceh Singkil Dipertanyakan “IZAZAH Paslon Bupati Dipersoalkan Warga ke KIP

Berita Terbaru

GAYO LUES

ALA Kembali Mencuat, Kepengurusan KP3ALA Baru Terbentuk

Senin, 5 Mei 2025 - 01:12 WIB

OPINI

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:43 WIB