Advokat Aceh sebut, “RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan Polri”

IMRAN CIBRO

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:00 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM | Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. yang merupakan berprofesi sebagai Advokat, ia menilai kewenangan Dominus Litis yang dialihkan ke kejaksaan di dalam RKUHAP berpotensi mereduksi kewenangan Polri.

Diterangkannya dalam siaran persnya yang di terima media ini, bila kewenangan ini nantinya diberikan kepada kejaksaan maka akan menimbulkan standarganda dalam penegakan hukum dan menempatkan institusi kejaksaan menjadi super power sehingga fungsi check and balances dalam penegakan Hukum nantinya akan menjadi lemah.

Menurutnya, kewenangan Kejaksaan seharusnya tetap difokuskan pada penuntutan, sebab bila nantinya kewenangan Dominus Litis diberikan ke Kejaksaan.

“Maka bila ada kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan tentunya akan menimbulkan kerancuan terhadap proses yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Ditambahkannya, hal ini nantinya sangat berdampak pada ketidakpercayaan publik kepada kedua institusi itu sendiri, baik pada pihak Kepolisian maupun kepada pihak Kejaksaan.

Seharusnya, lanjutnya. Bila yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang mungkin memakan waktu lama dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya RKUHAP lebih dipertegas, berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian perkara dan teknis berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan penyidikan khususnya bagi penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

“Sebaiknya RKUHAP fokus pada Hukum Acara saja terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, penyitaan yang selama ini sering menjadi masalah di lapangan sehingga menimbulkan upaya Hukum praperadilan,” ungkapnya.

Masih menurutnya, itu lebih penting dalam penegakkan Hukum Acara sebab selama ini bila proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara maka praperadilannya menjadi gugur.

“Ini lebih penting untuk disuarakan dalam RKUHAP dari pada pengalihan kewenangan dominus litis ke Kejaksaan,” pungkasnya.[•]

*Juliadi Bancin*

Berita Terkait

Diduga Penggunaan Anggaran Desa Bulu Duri Tahun 2024 Banyak Serat Masaalah, APH Diminta Menindaklanjuti
Masarakat Buluh Dori Mempertanyakan Masaalah Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Saat Acara Musrembang ,Yang sulit Di Jawap oleh PJ kepala Kampong Buluh Dori
Kepala Desa Bukit Alim Blokir Kontak Wartawan Saat Konfirmasi kegiatan Desa tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025
Saat di kompfirmasi Masalah kegiatan Desa Bukit Alim, Tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025 Kepala Desa Blokir Kontak Wartawan
Dr Prija Djatmika Kritik RUU KUHAP Terdapat Dua Pasal
Ketua Fraksi Rabbani : PJ Walikota Subulusslam harus transparan tentang angka Devisit keuangan Kota Subulussalam
Penggiat Anti Korupsi,OKP,LSM Dan UMKM Kota Subulussalam Meminta Hentikan Kutipan Parkir Kendaraan
Diduga Gelapkan Mobil Di Subulussalam RM di Polisikan

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:56 WIB

Masarakat Buluh Dori Mempertanyakan Masaalah Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Saat Acara Musrembang ,Yang sulit Di Jawap oleh PJ kepala Kampong Buluh Dori

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:45 WIB

Kepala Desa Bukit Alim Blokir Kontak Wartawan Saat Konfirmasi kegiatan Desa tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:44 WIB

Saat di kompfirmasi Masalah kegiatan Desa Bukit Alim, Tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025 Kepala Desa Blokir Kontak Wartawan

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:00 WIB

Advokat Aceh sebut, “RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan Polri”

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:32 WIB

Dr Prija Djatmika Kritik RUU KUHAP Terdapat Dua Pasal

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:59 WIB

Ketua Fraksi Rabbani : PJ Walikota Subulusslam harus transparan tentang angka Devisit keuangan Kota Subulussalam

Senin, 6 Januari 2025 - 22:37 WIB

Penggiat Anti Korupsi,OKP,LSM Dan UMKM Kota Subulussalam Meminta Hentikan Kutipan Parkir Kendaraan

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:15 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Di Subulussalam RM di Polisikan

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Mualem Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil

Senin, 17 Feb 2025 - 03:04 WIB