RIDHO Bancin: Pernyataan Politisi Golkar dan Partai Aceh Bela KIP Subulussalam, Terindikasi Tindakan Politis

SINGKIL DAILY

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 18:38 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM | Menanggapi pernyataan saudara Hasbullah, politisi Partai Golkar, dan Saudara Ardhiyanto atau Toto politisi Partai Aceh. Kedua sosok ini merupakan orang yang tertutup dan sekarang terang-terangan membela KIP Kota Subulussalam, dimana Ketua KIP Subulussalam, Saudara Asmiadi ini adalah Abang Kandung dari Saudara Toto politisi partai Aceh yang juga ikut menjadi partai pengusung salah satu kandidat Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.

Mengenai pernyataan Saudara Toto yang membela Ketua KIP, Asmiadi, yang menyalahkan terjadinya kekisruhan ini adalah akibat dari KIP ACEH, itu terlihat memiliiki muatan politis dan seolah-olah masyarakat Subulussalam ini semuanya awam dan tak paham mengenai yang terjadi di Kota Subulussalam ini. Saudara Asmiadi ini sudah dua periode menjadi Ketua KIP Kota Subulussalam. Polemik tentang suku dan aturan siapa orang aceh ini sudah terjadi 5 tahun yang lalu, bahkan sudah diputuskan bahwa persoalan salah satu kandidat yang tidak memenuhi syarat karena dianggap bukan orang aceh tersebut. Yaitu melalui penjelasan KIP ACEH dengan Surat Nomor: 3836/PL.03.2-SD/II/PROV/XII/2017 serta Putusan PTUN Banda Aceh Nomor: 39 /G/2018/PTUN.BNA sudah dinyatakan selesai sehingga pasangan tersebut dapat menjadi Walikota Subulussalam.

Oleh sebab itu, dapat dipastikan bahwa Sauadara Ketua KIP Subulussalam dan tiga komosioner lainnya sepakat menggagalkan salah satu kandidat karna tidak memenuhi status orang aceh. Ini kan pemikiran Standar Ganda, pemikiran yang sesat dan kompromi jahat dan tidak bisa ditolerir oleh siapapun. Apapun keputusan KIP Subulussalam tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Karena konstitusi kita menjamin hak di pilih dan memilih, dan hak itu diakui oleh negara. Hal itu juga sudah menjadi sumpah Komisioner KIP kota subulussalam yang harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

Malah kami hari ini memberikan apresiasi kepada KIP Aceh yang memberikan penjelsan lanjutan bahwa Salah satu kandidat yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Subulussalam di tahun 2024 ini.

Sehingga, terlihatlah empat orang Komisioner KIP Kota Subulussslam tersebut sudah melanggar sumpah janji dan sudah melanggar aturan Kepemiluan dan sudah tidak netral dan selayaknya dibekukan. Itu jugalah yang di maksud oleh Pak Muslim Ayub.

Mengenai saudara Toto dan saudara Hasbullah, saya mengajak untuk ke dapannya mari belajar memahami aturan. Dan, mengenai tentang status orang aceh dan suku-suku yang diakui di aceh saat ini, suku kita dan suku sebahagian banyak orang yang tinggal di Subulussalam ini, yakni suku Pakpak, ke depannya mari kita perjuangkan. Agar suku kita juga masuk dalam UUPA tersebut tanpa mengeyampingan suku-suku yang sudah ada dalam UUPA. Karena, suku kita sudah terlalu lama tidak memiliki kepastian hukum. Ini bukan HOAK dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 11 tahun 2006, yang mengakui beberapa suku yang hanya di akui di aceh dan suku Pakpak tidak masuk dalam aturan tersebut.

Jangan hanya untuk kepentingan sesaat, saudara Hasbullah dan Saudara Toto gelap mata mengenyampingkan kepentingan orang banyak.Kita ini generasi muda yang seharusnya lebih bijak dan arif terhadap persoalan tersebut. Dan, mengenai tafsiran tafsiran hukum seharusnya di konsultasi kan dulu ke ahlinya bukan asal bunyi sesuai rekomendasi para kelompok dan golongan semata.

Berita Terkait

Diduga Penggunaan Anggaran Desa Bulu Duri Tahun 2024 Banyak Serat Masaalah, APH Diminta Menindaklanjuti
Masarakat Buluh Dori Mempertanyakan Masaalah Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Saat Acara Musrembang ,Yang sulit Di Jawap oleh PJ kepala Kampong Buluh Dori
Kepala Desa Bukit Alim Blokir Kontak Wartawan Saat Konfirmasi kegiatan Desa tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025
Saat di kompfirmasi Masalah kegiatan Desa Bukit Alim, Tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025 Kepala Desa Blokir Kontak Wartawan
Advokat Aceh sebut, “RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan Polri”
Dr Prija Djatmika Kritik RUU KUHAP Terdapat Dua Pasal
Ketua Fraksi Rabbani : PJ Walikota Subulusslam harus transparan tentang angka Devisit keuangan Kota Subulussalam
Penggiat Anti Korupsi,OKP,LSM Dan UMKM Kota Subulussalam Meminta Hentikan Kutipan Parkir Kendaraan

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 01:59 WIB

Meriahnya Memperingati Hari Jadi HUT KE-2 PATROLI86.COM

Kamis, 14 November 2024 - 19:59 WIB

Theo Adrianus Bersama Kadivpas Kumham Kaltim, Gandeng APH Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Gelar Penggeledahan serta Tes Urin WBP & Petugas Lapas Narkotika Samarinda

Senin, 23 September 2024 - 13:13 WIB

Pastikan Hukum Hak Atas Tanah, Kepala BPN Bersama Bupati Karawang Serahkan Sertipikat untuk Masyarakat Karawang

Sabtu, 7 September 2024 - 22:26 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 69, Salurkan Baksos Bagi Para Betor Dan Ojek Online, Kapolres: Ciptakan Pilkada Rohul Aman Dan Damai

Kamis, 5 September 2024 - 22:10 WIB

Satgas Yonarmed 11 Kostrad Mengabdi Dengan Cinta, TNI dan Harapan Anak – Anak di Perbatasan

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru

OPINI

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Selasa, 18 Mar 2025 - 02:43 WIB

ACEH SINGKIL

Mualem Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil

Senin, 17 Feb 2025 - 03:04 WIB