DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan Bandar Lampung TA 2023 Ke KEJATI

SINGKIL DAILY

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 21:31 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi menyampaikan laporan atas dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) senilai Rp. 14.677.875.273 tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (4/9/2024) siang.

Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya yang diterima media ini pada Kamis (5/9/2024).

“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sebesar Rp. 14.677.875.273,- tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung ke kantor Kejati Lampung, adapun modus operandi yang terjadi dalam penggunaan dana BOS tersebut yaitu melalui intrik mark-up harga buku, lantaran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diduga sengaja tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian satuan harga pada RKAS, alhasil belanja buku dari dana BOS tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)”, jelas Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji sapaan akrabnya menerangkan juga indikasi terdapat mark-up harga dalam pembelian buku teks utama nampak pada harga belanja buku yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi terhadap puluhan SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung.

“Dugaan KKN dalam pengelolaan dana BOSP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dengan modus mark-up harga dapat ditinjau pada 77 SDN dengan total anggaran Rp. 7.561.333.200,- disinyalir terdapat mark-up sebesar Rp. 2.788.173.000,-“, ujar sosok Aktivis yang dikenal sederhana ini.

Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika anggaran senilai Rp. 14.677.875.273 dilakukan audit secara menyeluruh maka dapat disinyalir terdapat dana hasil mark-up belanja buku lebih dari 2,7 Milyar.

“Baru direview anggaran sebesar 7 Milyar sudah nampak selisih harga dugaan mark-upnya 2,7 Milyar, bagaimana jika direview secara menyeluruh pasti akan terhitung harga dugaan mark-upnya lebih dari 2,7 milyar tersebut”, pungkas Seno Aji.

Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, maka DPP KAMPUD menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, kali ini pada Kantor Kejati Lampung dan kemungkinan bisa diteruskan juga ke kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum karena dinilai peristiwa tersebut terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah/negara, kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia.

Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Nanda. (*)

Berita Terkait

DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar
KPK Diminta Usut Indikasi Transaksi Mahar Partai pada Pilkada Aceh Selatan
DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Proyek-proyek Dinas PUPR Lampung Timur Ke Kejati Lampung

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:56 WIB

Masarakat Buluh Dori Mempertanyakan Masaalah Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Saat Acara Musrembang ,Yang sulit Di Jawap oleh PJ kepala Kampong Buluh Dori

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:45 WIB

Kepala Desa Bukit Alim Blokir Kontak Wartawan Saat Konfirmasi kegiatan Desa tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:44 WIB

Saat di kompfirmasi Masalah kegiatan Desa Bukit Alim, Tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025 Kepala Desa Blokir Kontak Wartawan

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:00 WIB

Advokat Aceh sebut, “RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan Polri”

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:32 WIB

Dr Prija Djatmika Kritik RUU KUHAP Terdapat Dua Pasal

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:59 WIB

Ketua Fraksi Rabbani : PJ Walikota Subulusslam harus transparan tentang angka Devisit keuangan Kota Subulussalam

Senin, 6 Januari 2025 - 22:37 WIB

Penggiat Anti Korupsi,OKP,LSM Dan UMKM Kota Subulussalam Meminta Hentikan Kutipan Parkir Kendaraan

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:15 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Di Subulussalam RM di Polisikan

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Mualem Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil

Senin, 17 Feb 2025 - 03:04 WIB